Menurut situs Dirjen Pajak, tagihan kartu kredit dikenakan bea materai. Kalau tidak salah, besarnya adalah Rp 3000 untuk pembayaran sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, atau Rp 6000 untuk pembayaran di atas Rp 1 juta. Pembayaran kartu kredit di bawah Rp 250 ribu tidak dikenakan bea materai. Biaya ini akan ditagihkan pada tagihan bulan berikutnya.
Tapi ternyata ada beberapa penerbit kartu kredit yang tidak mengenakan bea materai. Berikut adalah hasil pengamatan saya terhadap tagihan beberapa penerbit kartu kredit, apakah mereka mengenakan bea materai atau tidak.
